Makna Mengetahui Masuk Waktu Shalat Dalam Syarat Shalat
Shalat 5 waktu merupakan shalat yang wajib dikerjakan sehari semalam. Didalam mengerjakan shalat ada yang dinamakan syarat dan rukun untuk kesempurnaan shalat yang kita kerjakan. Salah satu syarat sah sembahyang yaitu masuk waktu atau mengetahui dengan masuk waktu shalat. Sebelumnya kami telah membahas wacana cara mengetahui waktu shalat dengan melihat matahari dan waktu ini berlaku untuk selueurh dunia. Pada dasarnya, mengetahui waktu shalat yaitu dengan matahari. Azan bukanlah waktu shalat, azan hanya pemberitahuan bahwa waktu shalat sudah masuk atau akan segera masuk.
Shalat yang dikerjakan diluar waktu alasannya yaitu alasan kelalaian atau sengaja maka akan mendapat dosa dari Allah SWT. Tetapi bila shalat yang tinggal alasannya yaitu lupa atau tidur maka wajib mengqadhanya sebagaimana perihal qadha telah kami bahas pada postingan sebelumnya yaitu tata cara mengqadha shalat lima waktu.
Mengetahui dengan masuk waktu atau dhannya masuk waktu yaitu syarat sah mengerjakan shalat. Jika seseorang hendak mengerjakan shalat tetapi ia tidak yakin dengan masuk waktu atau tidak tahu dengan masuk waktu shalatnya maka tidak sah shalatnya. Sekurang-kurangnya mengetahui masuk waktu yaitu dengan dhan seseorang. Dhan yaitu dibawah tingkatan yakin. Dhan dapat diartikan dengan prasangka. Jika nilai yakin yaitu 100 maka nilai dhan yaitu 75. Namun demikian, dhan yaitu sekurang-kurangnya mengetahui masuk waktu. Dhan hanya berlaku bagi seseorang yang mengdhan sedangkan orang lain dilarang berhukum dengan dhan orang lain. Misalnya si A dhan masuk waktu sedangkan si B tidak ada dhan baginya maka si B tidak berhak mengambil dhan si A untuk dirinya.
Shalat seseorang yang tidak mengetahui dengan masuk waktu shalat atau dengan dhan sekalipun maka tidak sah shalat seseorang. Meskipun seseorang yang shalat yang tidak mengetahui masuk waktu dan kebetulan shalat yang ia kerjakan berada pada waktu yang tepat maka tetap tidak sah shalatnya alasannya yaitu aturan mengetahui masuk waktu shalat yaitu wajib.
Jika seseorang yang shalat dan mengetaui masuk waktu dengan ijtihat sehingga dhan ia tetapi pada kenyataannya waktu shalat belum datang maka tetap sah shalatnya alasannya yaitu dhannya. Apalagi orang yang ijtihat dan dhan ia dan pada kenyataannya memang sudah masuk waktu maka sah pula shalatnya.
Shalat yang dikerjakan diluar waktu alasannya yaitu alasan kelalaian atau sengaja maka akan mendapat dosa dari Allah SWT. Tetapi bila shalat yang tinggal alasannya yaitu lupa atau tidur maka wajib mengqadhanya sebagaimana perihal qadha telah kami bahas pada postingan sebelumnya yaitu tata cara mengqadha shalat lima waktu.
Baca juga : Cara mengetahui waktu shalat dengan matahari
![]() |
Waktu |
Mengetahui dengan masuk waktu atau dhannya masuk waktu yaitu syarat sah mengerjakan shalat. Jika seseorang hendak mengerjakan shalat tetapi ia tidak yakin dengan masuk waktu atau tidak tahu dengan masuk waktu shalatnya maka tidak sah shalatnya. Sekurang-kurangnya mengetahui masuk waktu yaitu dengan dhan seseorang. Dhan yaitu dibawah tingkatan yakin. Dhan dapat diartikan dengan prasangka. Jika nilai yakin yaitu 100 maka nilai dhan yaitu 75. Namun demikian, dhan yaitu sekurang-kurangnya mengetahui masuk waktu. Dhan hanya berlaku bagi seseorang yang mengdhan sedangkan orang lain dilarang berhukum dengan dhan orang lain. Misalnya si A dhan masuk waktu sedangkan si B tidak ada dhan baginya maka si B tidak berhak mengambil dhan si A untuk dirinya.
Mengetahui masuk waktu shalat dengan dhan atau ijtihat juga boleh dilakukan menyerupai kebiasaan-kebiasaan yang terjadi di sekitara kita. Contohnya yaitu bunyi kokok ayam. Jika pada kebiasaannya bunyi kokok ayam mulai terdengar saat masuk waktu shalat dan pada lain waktu kita boleh melaksanakan ijtihat dengan bunyi kokok ayam tersebut selama tidak ada kejanggalan padanya. Kejanggalan yaitu yakin bahwa ayam tersebut tidak pernah berkokok bila waktu shalat belum sampai. Contohnya yaitu ayam kini sudah berkokok pada tengah malam maka kejanggalan menyerupai ini dilarang dijadikan ijtihat.
Shalat seseorang yang tidak mengetahui dengan masuk waktu shalat atau dengan dhan sekalipun maka tidak sah shalat seseorang. Meskipun seseorang yang shalat yang tidak mengetahui masuk waktu dan kebetulan shalat yang ia kerjakan berada pada waktu yang tepat maka tetap tidak sah shalatnya alasannya yaitu aturan mengetahui masuk waktu shalat yaitu wajib.
Jika seseorang yang shalat dan mengetaui masuk waktu dengan ijtihat sehingga dhan ia tetapi pada kenyataannya waktu shalat belum datang maka tetap sah shalatnya alasannya yaitu dhannya. Apalagi orang yang ijtihat dan dhan ia dan pada kenyataannya memang sudah masuk waktu maka sah pula shalatnya.
Sumber https://www.berimanblog.com/