Seputar Perihal Pekerjaan Pengacara
Pengacara, Advokat atau biasa disebut Kuasa Hukum berdasarkan Wikipedia berarti Seseorang yang memperlihatkan saran atau pesan tersirat dan pembelaan mewakili kliennya mengenai penyelesaian suatu perkara hukum.
Untuk menjadi seorang pengacara, para lulusan yang mengambil jurusan aturan haruslah mengikuti pendidikan khusus dan lulus pada ujian profesi yang diadakan oleh suatu organisasi pengacara.
kedudukan pengacara sendiri dapat disetarakan dengan Polisi, Jaksa, atau Hakim, hanya kiprahnya saja yang berbeda. Dimana pengacara ada untuk mewakili kepentingan masyarakat sedangkan Polisi, Jaksa dan Hakim lebih kepada kepentingan pemerintah. Lalu apa saja kiprah pengacara yang biasa namanya diplesetkan menjadi pengangguran banyak program ini?? yuk simak hingga habis !
2. Menyiapkan pembelaan untuk klien.
3. Meneliti setiap perkara yang dilanda klien.
4. Mewawancarai klien dan memperlihatkan pesan tersirat kepada klien.
5. Penghubung untuk profesi lain. (contoh : Pengacara yang lain).
Lalu apa saja yang harus dikuasai seorang pengacara? apakah cuma pandai dalam aturan saja? tentu tidak, banyak hal yang harus dikuasai kalau ingin menjadi pengacara.
2. Kesadaran aturan tinggi.
3. Manajemen yang baik.
4. Ketrampilan penelitian yang baik.
5. Percaya diri.
Baiklah, sekian dulu postingan ihwal pengacara. Jangan lupa dishare ya..
Untuk menjadi seorang pengacara, para lulusan yang mengambil jurusan aturan haruslah mengikuti pendidikan khusus dan lulus pada ujian profesi yang diadakan oleh suatu organisasi pengacara.
kedudukan pengacara sendiri dapat disetarakan dengan Polisi, Jaksa, atau Hakim, hanya kiprahnya saja yang berbeda. Dimana pengacara ada untuk mewakili kepentingan masyarakat sedangkan Polisi, Jaksa dan Hakim lebih kepada kepentingan pemerintah. Lalu apa saja kiprah pengacara yang biasa namanya diplesetkan menjadi pengangguran banyak program ini?? yuk simak hingga habis !
Tugas Pengacara :
1. Mewakili klien di pengadilan.2. Menyiapkan pembelaan untuk klien.
3. Meneliti setiap perkara yang dilanda klien.
4. Mewawancarai klien dan memperlihatkan pesan tersirat kepada klien.
5. Penghubung untuk profesi lain. (contoh : Pengacara yang lain).
Lalu apa saja yang harus dikuasai seorang pengacara? apakah cuma pandai dalam aturan saja? tentu tidak, banyak hal yang harus dikuasai kalau ingin menjadi pengacara.
yang harus dikuasai seorang pengacara :
1. Ketrampilan yang baik dalam hal komunikasi.2. Kesadaran aturan tinggi.
3. Manajemen yang baik.
4. Ketrampilan penelitian yang baik.
5. Percaya diri.
Baiklah, sekian dulu postingan ihwal pengacara. Jangan lupa dishare ya..