Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi Registrasi Cpns Kemenkumham Tahun 2018 Telah Dibuka, Ini Persyaratnya

Apakah anda pencari lowongan pekerjaan? Dan yang paling anda minati yaitu menjadi seorang PNS? Kini telah dibuka pendafatran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal Kemenkumham. Mungkin anda tidak akan menemukan pengumuman berikut ini diweb lain. Pengumuman ibarat ini hanya bagi kami pegawai Kemenkumham yang mendapatkannya pertama-tama lantaran pembukaan pada web akan diumumkan pada 19 September 2018. Kaprikornus anda tidak perlu ragu dengan pengumuman ini lantaran ini eksklusif dari pihak kami kemenkumham. Formasi yang dibuka cukup banyak yaitu 2000 gugusan dari aneka macam kualifikasi pendidikan diantaranya S2, S1, DIV, DIII, dan SLTA Untuk syarat dan ketentuan silahkan simak surat edaran berikut ini. tapi bila anda tidak mau membaca rincian berikut ini silahkan download pdfnya di bawah artikel ini.


PENGUMUMAN

NOMOR:   SEK.KP.02.01-773

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI  GALON PEGAWAI  NEGERI SIPIL (GPNS) KEMENTERIAN  HUKUM DAN HAK ASASI  MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2018


Kementerian  Hukum dan  Hak Asasi  Manusia  Republik  Indonesia  berdasarkan  Keputusan
Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tanggal
29 Agustus  2018 tentang  Kebutuhan  Pegawai Aparatur Sipil  Negara  memberikan  kesempatan kepada  Warga  Negara  Indonesia  untuk  mengikuti  seleksi  Galon  Pegawai  Negeri  Sipil  (GPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian  Hukum dan  Hak Asasi Manusia.

I.    UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI  PENEMPATAN) 

A.   Unit Pusat

  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  5. Direktorat Jenderal  lmigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual.
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
  8. lnspektorat Jenderal.
  9. Sadan Pembinaan  Hukum Nasional.
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan  Hukum dan Hak Asasi  Manusia.
  11. Sadan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Hukum dan Hak Asasi  Manusia.

B.  Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis


Kantor Wilayah  Kementerian  Hukurn dan  Hak Asasi  Manusia  :     Aceh,  Sumatera  Utara, Sumatera Barat,  Riau,  Jambi,  Sumatera Selatan,  Kepulauan  Bangka  Belitung,  Bengkulu, Lampung,   Kepulauan   Riau,   Banten,   OKI   Jakarta,   Jawa   Barat,   Jawa   Tengah,   D.I. Yogyakarta,   Jawa  Timur,   Kalimantan   Barat,   Kalimantan   Timur,   Kalimantan  Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara,  Sulawesi  Tengah,  Sulawesi Selatan,  Sulawesi Tenggara,  Sulawesi  Barat,  Maluku, Maluku Utara, Papua,  Papua  Barat (Rumah Detensi lmigrasi, Lembaga  Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara,  Balai Harta Peninggalan  dan Balai Diklat).






KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan   dari  masing-masing    jabatan  di  peruntukan  bagi  pelamar  dengan  Jenis formasi:
  • Khusus  Cumlaude  adalah  pelamar lulusan  terbaik  (Cum/audel  dengan  pujian)  dari Perguruan Tinggi terakreditasi A I Unggul dan Program Studi terakreditasi A I Unggul pada  saat  Kelulusan  dan  dibuktikan  dengan  adanya  kata "Cumlaude/  pujian"  pada ijasah atau transkrip nilai.
  • Khusus   Penyandang   Disabilitas   adalah   pelamar   yang   menyandang   disabiltas   /berkebutuhan khusus dengan kriteria:
    -  bisa melihat,  mendengar dan berbicara dengan  baik;
    -  mampu  melakukan  tugas  seperti  menganalisa,  mengetik,   menyampaikan  buah pikiran  dan berdiskusi.
    -  Mampu berjalan dengan memakai alat bantu jalan selain bangku roda.
  • Khusus  Putra I Putri  Papua dan  Papua Barat adalah  pelamar dengan  kriteria  garis keturunan  orang  tua  (bapak  dan/  ibu)  asli  Papua  yang  dibuktikan  dengan  surat keterangan dari kepala desa/ Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar mempunyai orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil papua;
  • Umum  adalah  pelamar yang tidak  termasuk  kriteria  sebagaimana  abjad a,  b dan  c diatas namun apabila ada pelamar pada  abjad a, b dan c diatas ingin  melamar gugusan umum sanggup diperbolehkan dan wajib mengikuti segala  ketentuan yang berlaku pada gugusan umum.
2. Pelamar    sebagaimana   angka    1        (satu)    wajib    memenuhi   persyaratan    pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.


IV.    PERSYARATAN PELAMARAN


  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memiliki Karakteristik Pribadi  selaku penyelenggara Pelayanan Publik;
  3. Mampu berperan  sebagai  perekat NKRI;
  4. Memiliki lntelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  5. Tidak pernah dipidana  dengan  pidana penjara berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah   mempunyai   kekuatan   hukum   yang   tetap   karena   melakukan   tindak  pidana kejahatan;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau atas permintaan  sendiri  atau  tidak  dengan  hormat  sebagai  PNS,  anggota  TNI  I  POLRI, Pegawai  BUMN  I  BUMD  atau  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai  pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan  sebagai  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  atau  Pegawai  Negeri  Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah  ikatan dinas Pemerintah; 
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  9. Memiliki  kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  10. Se hat  jasmani,   rohani  dan jiwa/mental   (Surat  Keterangan  sehat jasmani  dari  dokter umum dan  Surat  Keterangan  sehat  mental  dari  dokter seorang mahir jiwa  RS pemerintah wajib dilengkapi sehabis peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  11. Tidak  memiliki  ketergantungan   terhadap  narkotika  dan  obat-obatan  terlarang  atau sejenisnya  (Surat Keterangan  Bebas  Narkoba/ NAPZA dari  Rumah  Sakit Pemerintah setempat  yang  masih  berlaku wajib  dilengkapi  setelah  peserta  dinyatakan  lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  12. Bersedia  ditempatkan   diseluruh  wilayah  Negara   Kesatuan  Republik  Indonesia   atau
  13. Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian  Hukum dan HAM;
  14. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindlk anggota tubuh lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau budbahasa dan bagi Pria tidak  bertato I bekas tato  dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  15. Pelamar merupakan lulusan:

a.  Jenis Formasi Umum

  1. Perguruan  Tinggi  Luar Negeri  Magister,  Dokter,  Keperawatan,  Sarjana/ S-1/ 0-IV dan  Diploma  Ill/  0-111  dengan  ijasah  dan transkip  nilai   telah  disetarakan  oleh Kemenristekdikti dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
  2. Perguruan  Tinggi  Dalam Negeri Magister,  Dokter,  Keperawatan,  Sarjana/ S-1/ D• IV dan Diploma 111/0-111 dari sekolah tinggi tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi dalam  Sadan  Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  (BAN-PT)  saat  kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75  (dua koma tujuh lima).
  3. SLTA Sederajat dari  sekolah luar negeri  yang telah disetarakan  ljasah  dan Daftar Nilai yang terdapat pada ljasah/ Transkip Nilai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh) atau 3 (tiga)  skala 1    hingga 4 atau  B.  Khusus untuk pelamar dengan  kategori Putra/Putri  Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada ljazah  rata-rata  6,0 (enam koma nol) atau 60 (enam puluh) atau 2 (dua) skala 1   sampai 4 atau C.
  4. SLTA  sederajat   yang  terdaftar  di  Kementerian   Pendidikan  dan  Kebudayaan dan/atau  terdaftar  di Kementerian  Agama dengan nilai  minimal pada ljazah  rata• rata 7,0 (tujuh koma nol)  atau 70 (tujuh puluh)   atau 3 (tiga) skala 1   sampai 4 atau B. Khusus  untuk  pelamar  dengan  kategori  Putra/Putri  Papua  dan  Papua  Barat dengan  nilai minimal  pada ljazah  rata-rata 6,0  (enam koma nol) atau 60 (enam puluh) atau 2 (dua)  skala  1   sampai 4 atau C.

b. Jenis Formasi  Cum Laude

  1. Perguruan Tinggi  Luar Negeri Sarjana/ S-1  yang telah  mempunyai surat keputusan penyetaraan ijasah dan surat  keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara  dengan  cum  laude  dari  Kementerian  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) asli.
  2. Perguruan  Tinggi  Dalam Negeri  Sarjana/  S-1 dari  perguruan  tinggi  dan aktivitas studi terbaik  (Cumlaude!  dengan pujian)  dari  Perguruan  Tinggi terakreditasi A I Unggul dan Program Studi terakreditasi A I Unggul pada dikala Kelulusan dan dibuktikan  dengan  adanya  kata  "Cumlaudel  pujian"  pada  ijasah  atau  transkrip nilai. 

c.  Jenis Formasi disabilitas

  1. Perguruan  Tinggi  Luar  Negeri  Sarjana/  S-1  dan Diploma  Ill/  D-111  dengan ijasah dan transkip nilai  telah disetarakan oleh Kemenristekdikti dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK)  Minimal 2.75 (dua korna tujuh lima) dan mempunyai Surat Keterangan Dokter yang mengambarkan jenis/ tingkat Disabilitasnya dari RS Pemerintah  (ASLI)
  2. Perguruan Tinggi  Dalam Negeri Sarjana/ S-1 dan Diploma  lll/D-lll  dari  sekolah tinggi tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dikala kelulusan, dengan lndeks  Prestasi  Kumulatif (IPK)  Minimal  2.75  (dua  koma tujuh  lima)  dan  Surat Keterangan Dokter yang mengambarkan jenis/ tingkat Disabilitasnya dari RS Pemerintah  (ASLI).

d. Jenis Formasi Putra/1 Papua

  1. Perguruan Tinggi Luar Negeri  Sarjana/ S-1   dengan ijasah  dan transkip nilai  telah disetarakan oleh Kemenristekdikti dengan  lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75  (dua  koma tujuh  lima)  dan  memiliki  surat keterangan  asli  dari  kelurahan/ kepala  desa/  kepala  suku yang  menerangkan  bahwa  pelamar asli  dari  Papua menurut garis keturunan orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil dari Papua
  2. Perguruan  Tinggi  Dalam Negeri  Sarjana/ S-1   dari  sekolah tinggi tinggi  dan aktivitas studi yang terakreditasi  dalam  BAN-PT  dikala kelulusan,  dengan lndeks  Prestasi Kumulatif (IPK)  Minimal 2.75 (dua  koma tujuh lima) dan  memiliki  surat keterangan orisinil dari  kelurahan/ kepala desa/ kepala  suku yang menerangkan  bahwa pelamar orisinil dari Papua menurut garis keturunan orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil dari Papua.
  3. SLTA Se de raj at dari  sekolah luar negeri yang telah disetarakan ljasah  dan Daftar Nilai yang terdapat  dalam  ljasah/ Transkip Nilai oleh  Kemendikbud  dengan nilai minimal pada ljazah  rata-rata  6,0 (enam  koma nol)  atau 60 (enam puluh)  atau 2 (dua) skala 1    hingga 4 atau C dan mempunyai surat keterangan orisinil dari kelurahan/ kepala  desa/  kepala  suku yang  menerangkan  bahwa  pelamar asli  dari  Papua menurut garis keturunan  orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil dari Papua.
  4. SLTA  sederajat  yang  terdaftar  di  Kementerian  Pendidikan   dan  Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama dengan nilai minimal pada ljazah  rata• rata  6,0 (enam  koma nol) atau 60 (enam puluh) atau 2 (dua) skala 1   sampai 4 atau  C dan  memiliki  surat keterangan  orisinil dari  kelurahan/ kepala desa/  kepala suku  yang  menerangkan  bahwa  pelamar  asli  dari  Papua  berdasarkan  garis keturunan orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil dari Papua.
15.  Usia pada dikala melamar (terhitung   saat menentukan instansi  Kementerian  Hukum dan HAM
pada portal SSCN) adalah:
  • Minimal  18  tahun  dan Maksimal  33 Tahun O   Bulan O   Hari  untuk  Magister,  Dokter, Perawat,  Sarjana I S-1 ID-IV.
  • Minimal 18 tahun dan  Maksimal 30 Tahun O  Bulan O  Hari untuk Diploma  Ill I D-111. c.  Minimal 18 tahun dan  Maksimal 28 Tahun O  Bulan o Hari untuk SLTA.
16.  Tinggi tubuh untuk pelamar jabatan penjaga tahanan :
  • Pria minimal 160 cm
  • Wanita minimal  155 cm
17.  Pelamar   penjaga   tahanan    dengan   kualifikasi    pendidikan   SL TA   Sederajat   yang mendaftar pada  Kantor Wilayah  harus sesuai dengan  domisili yang tercantum dalam eKTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan eKTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya,  wajib menciptakan surat keterangan dari  kelurahan atau kantor desa  setempat  yang  menerangkan  bahwa yang  bersangkutan  telah  berdomisili  pada wilayah tersebut. 

18.  Untuk Pelamar  pada Penjaga Tahanan jenis formasi  khusus putra/i  Papua dan Papua
Barat wajib berdomisili  di  Provinsi Papua dan Papua Barat.



V.    TATA  CARA  PENDAFTARAN DAN DOKUMEN  PERSYARATAN


A   Tata Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran   dilakukan   secara   online   melalui   portal  https:l/sscn.bkn.go.id  mulai tanggal 26 September s.d. 7 Oktober 2018 dengan memakai Nomor lnduk Kependudukan  (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (eKTP) peserta dan Nomor lnduk Kependudukan  (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Pada  saat  pendaftaran  secara  online  melalui portal  sebagaimana  diatas,  pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada KK atau nomor KK, alamat email aktif,  menciptakan password  dan  menciptakan jawaban  pengaman lalu  mengunggah pas foto  berlatar belakang merah berukuran  4 X 6 ( Foto minimal 120kb,  maks 200kb, tipe file Jpg) dan cetak Kartu lnformasi Akun
  3. Setelah  itu  pelamar  kembali login  ke portal diatas  menggunakan  NIK dan password yang  telah  didaftarkan,   kemudian  pelamar  mengunggah  foto  diri  pelamar  yang sedang  memegang  Kartu  lnformasi  Akun  dan  eKTP/ surat  keterangan  perekaman eKTP  (foto  selfi)  sebagai  bukti telah  melakukan  pendaftaran  (foto  minimal  120kb, maks 200kb,  tipe file Jpg), pelamar memilih  instansi  Kementerian Hukum dan  HAM, jenis  gugusan dan jabatan  sesuai  pendidikan serta melengkapi data pada form yang tersedia khusus  pelamar dengan jenjang  pendidikan  Magister,  Dokter,  Sarjana dan Diploma Ill wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar sanggup mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018.
  4. Adapun  khusus pelamar jenjang pendidikan SL TA sederajat tidak perlu  mengunggah dokumen persyaratan, tetapi dokumen persyaratan tersebut harus dikirimkan kepada panitia daerah  melalui PO. Box Kantor Wilayah yang ditunjuk sebagaimana terlampir.

B.    Dokumen Persyaratan  pelamar yaitu :

  1. Pelamar  Jenis  Formasi  Umum  dengan  Kualifikasi  Pendidikan   Magister,  Dokter, Sarjana/ S-1/ D-IV dan  Diploma Ill:

a.    Dokumen persyaratan terdiri  dari:

  1. Surat  lamaran  ditujukan  Kepada Menteri  Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik memakai Komputer, bermaterai Rp. 6000,• ditandatangani  dengan   pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan sanggup diunduh pada portal https:llsscn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam 1   (satu) file.
  2. Kartu   Tanda   Penduduk   (eKTP)   asli   atau   asli   surat   keterangan   telah melakukan  rekaman  kependudukan  yang  dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan  Catatan  Sipil  (Dukcapil)  I  kecamatan  bagi yang  belum  memiliki  eKTP (1  (satu) file).
  3. Dokumen kelulusan  pendidikan yang terdiri dari:
  • ljasah orisinil sesuai dengan jabatan yang dilamar,  khusus pelamar Dokter, Perawat dan Apoteker memakai ljasah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku asli.
  • Surat   keputusan   penyetaraan   ijasah   dari   Kemenristekdikti   asli   bagi lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri asli. 
4. Cetakan  Print screen Direktori  Hasil  Akreditasi  Program  Studi dari  BAN• PT yang  memuat status  legalisasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https:llbanpt.or.id atau surat legalisasi yang dikeluarkan oleh KemenRistekDikti  yang  dimiliki  sekolah tinggi tinggi  pelamar.  (bagi  lulusan sekolah tinggi tinggi dalam negeri yang pada ijasah/transkrip tidak tercantum akreditasinya)  (asli/ foto copy)

d)    Dokumen diatas digabungkan kedalam 1   (satu) file

4) Lulusan  Dalam  Negeri  Transkrip  Nilai  lndek Prestasi  Komulatif (IPK),  bagi pelamar  dokter,  perawat  dan  apoteker menggunakan  transkrip  nilai  ijasah profesinya ;    Lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri memakai surat penyetaraan  nilai  (IPK)  dari Kemenristekdikti asli.
b.    Unggah dokumen persyaratan  lamaran  pada point a soft file dengan format Pdf. dilakukan secara online melalui portal https:/lsscn.bkn.go.id;
c.     Batas  waktu  pendaftaran  dan  unggah  dokumen  persyaratan  lamaran  dimulai pada tanggal 26 September s.d. 7 Oktober 2018  (ditutup pada tanggal 7 Oktober
2018 pukul 23.59 WIB);
d.    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi  manajemen sanggup mencetak kartu peserta ujian  secara  online  melalui  portal:  https:llsscn.bkn.go.id  dimulai  pada  tanggal 12 Oktober s.d. 22 Oktober 2018

2.  Pelamar   Jenis   Formasi    Cum/aude   berpredikat   Cum/aude   atau   dengan   pujian

Kualifikasi Pendidikan Sarjana/ S-1:

a.    Dokumen persyaratan terdiri dari :

1)   Surat lamaran  ditujukan  Kepada Menteri  Hukurn dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik memakai Komputer,  bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan   pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan sanggup diunduh pada portal https:llsscn.bkn.go.id  dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id)  kedua dokumen  dijadikan/  digabung  dalam
1   (satu) file.

2) Kartu Tanda  Penduduk  (eKTP)  orisinil atau Surat keterangan  telah  melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/ kecamatan bagi yang belum mempunyai eKTP.

3) Dokumen kelulusan  pendidikan yang terdiri dari:
a)    ljasah orisinil sesuai dengan jabatan yang dilamar
b)   Surat   keputusan   penyetaraan   ijasah   dari   Kemenristekdikti  asli   bagi lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri asli.
c)     Cetakan  Print screen Direktori  Hasil  Akreditasi  Program  Studi dari  BAN• PT yang memuat status legalisasi dan prodi pelamar yang  berasal dari portal https:llbanpt.or.id atau surat legalisasi yang dikeluarkan oleh KemenRistekDikti yang dimiliki sekolah tinggi tinggi pelamar. (bagi lulusan sekolah tinggi tinggi dalam negeri yang pada ijasah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) (asli/ foto copy)
d)    Dokumen diatas digabungkan  kedalam 1   (satu) file.

4) Transkrip  Nilai  lndek Prestasi  Komulatif (IPK)  bagi lulusan  sekolah tinggi tinggi dalam negeri  sedangkan  lulusan  sekolah tinggi tinggi  luar negeri  memakai surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cum/aude dari Kemenristekdikti asli.
b.     Bagi lulusan  perguruan  tinggi  dalam negeri pada  ijasah  atau transkip  nilai  IPK
wajib memuat keterangan atau goresan pena cumlaude atau dengan pujian
c.     Unggah dokumen persyaratan  lamaran  pada point  a soft file  dengan format  Pdf dan foto format Jpg dilakukan secara online melalui portal https:l/sscn.bkn.go.id; 
d.    Batas  waktu  pendaftaran  dan  unggah  dokumen  persyaratan  lamaran  dimulai pada tanggal 26 September s.d. 7 Oktober 2018  (ditutup  pada tanggal 7 Oktober
2018 pukul 23.59 WIB);
e.    Pelamar  yang  dinyatakan   lulus  seleksi  administrasi  dapat   mencetak   kartu peserta  ujian  secara  online  melalui  portal  https://sscn.bkn.go.id dimulai  pada tanggal 12 Oktober s.d. 22 Oktober 2018.

3.  Pelamar   Jenis   Formasi   Penyandang   Disabilitas   dengan   Kualifikasi   Pendidikan

Sarjana/S-1  dan Diploma  Ill:

a.    Dokumen persyaratan terdiri dari:
1)  Surat usang ran ditujukan  Kepada Menteri  Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik memakai Komputer, bermaterai Rp. 6000,• ditandatangani  dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan  sanggup diunduh pada portal https:llsscn.bkn.go.id danl atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id)  kedua dokumen dijadikan dalam 1  (satu) file.

2) Kartu Tanda  Penduduk  (eKTP)  asli  atau Surat  keterangan  telah  melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil) I kecamatan  bagi yang belum mempunyai eKTP.

3) Dokumen kelulusan pendidikan yang terdiri dari:
a)    ljasah orisinil sesuai dengan jabatan yang dilamar
b)   Surat   penyetaraan   ijasah   dari   Kemenristekdikti   asli   bagi      lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri asli.
c)     Cetakan Print screen Direktori  Hasil  Akreditasi  Program  Studi dari  BAN• PT yang memuat  status akreditasi  dan  prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat legalisasi yang dikeluarkan oleh KemenRistekDikti  yang  dimiliki  perguruan  tinggi  pelamar.  (bagi lulusan sekolah tinggi tinggi dalam negeri yang pada ijasah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) (asli/ foto copy)
d)    Dokumen diatas digabungkan kedalam 1   (satu) file.
4) Lulusan   Dalam   Negeri   Transkrip   Nilai   lndek   Prestasi   Komulatif   (IPK) sedangkan  lulusan  sekolah tinggi tinggi luar negeri  menggunakan  surat penyetaraan nilai  (IPK) dari Kemenristekdikti asli.

5) Surat  Keterangan Dokter yang mengambarkan jenis/ tingkat  Disabilitasnya dari
RS Pemerintah  referensi terlampir (ASLI).
b.    Unggah dokumen persyaratan  lamaran  pada point a soft file dengan format  Pdf dan foto format Jpg dilakukan secara online melalui portal: https:l/sscn.bkn.go.id;
c.     Batas  waktu  pendaftaran  dan  unggah  dokumen  persyaratan  lamaran  dimulai pada tanggal  26 September s.d. 7 Oktober 2018  (ditutup pada tanggal 7 Oktober
2018 pukul 23.59 WIB);
d.    Sebagaimana  pengaturan dalam Permenpan RB Nomor 36 tahun 2018, peserta formasi   penyandang   disabilitas  yang   dinyatakan   lulus  seleksi    adrninistrasi melalui  verifikasi  dokumen  persyaratan  secara  unggah  wajib  hadir di  masing• masing  kanwil  dimana  peserta  diabilitas berdomisili  untuk  memastikan kesesuaiaan formasi  dengan  tingkat/ jenis/ kriteria  disabilitasnya tanggal  15  s.d
17 Oktober 2018. Apabila hasil verifiaksi tidak sesuai maka tidak sanggup diberikan
Kartu Peserta Ujian  sedangkan yang sesuai  akan diberikan  Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti Seleksi selanjutnya. 

4.  Pelamar  Jenis  Formasi  Putra/putri  Papua  dan Papua  Barat  Kualifikasi  Pendidikan

Sarjana/ S-1:
a.    Dokumen persyaratan terdiri dari :
1)   Surat  lamaran  ditujukan  Kepada Menteri  Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan  Komputer, bermaterai Rp. 6000,• ditandatangani  dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan sanggup diunduh pada portal https://sscn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id} kedua dokumen dijadikan dalam 1   (satu) file.

2) Kartu  Tanda Penduduk  (eKTP)  orisinil atau Surat keterangan  telah  melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) I kecamatan  bagi yang belum mempunyai eKTP (1  (satu) file).

3) Dokumen kelulusan pendidikan yang terdiri dari:
a)    ljasah orisinil sesuai dengan jabatan yang dilamar
b)   Surat   penyetaraan   ijasah   dari   Kemenristekdikti   asli   bagi      lulusan sekolah tinggi tinggi  luar negeri asli.
c)   Cetakan Print screen  Direktori  Hasil Akreditasi  Program  Studi  dari BAN• PT yang memuat status akreditasi  dan prodi  pelamar yang  berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat legalisasi yang dikeluarkan oleh KemenRistekDikti  yang  dimiliki  sekolah tinggi tinggi  pelamar.  (bagi  lulusan sekolah tinggi tinggi dalam negeri yang pada ijasah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) (asli/ foto copy)
d)   Dokumen diatas digabungkan kedalam 1   (satu) file ..
4) Lulusan   Dalam   Negeri   Transkrip   Nilai   lndek   Prestasi   Komulatif   (IPK) sedangkan  lulusan  sekolah tinggi tinggi luar negeri  menggunakan  surat penyetaraan  nilai  (IPK)  dari Kemenristekdikti asli

5) Surat   keterangan   asli  dari   kelurahan/  kepala   desa/   kepala   suku   yang menerangkan  bahwa  pelamar asli  dari  Papua berdasarkan  garis  keturunan orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil dari Papua
b.    Unggah dokumen persyaratan  lamaran  pada point a soft file dengan format  Pdf dan foto format Jpg dilakukan secara online melalui  portal: https:l/sscn.bkn.go.id;
c.     Batas  waktu  pendaftaran  dan  unggah  dokumen  persyaratan  lamaran  dimulai pada tanggal  26 September s.d. 7 Oktober 2018 (ditutup pada tanggal 7 Oktober
2018 pukul 23.59 WIB);
d.    Pelamar  yang  dinyatakan   lulus  seleksi  administrasi  dapat   mencetak   kartu peserta  ujian  secara  online  rnelalui portal  :     https:llsscn.bkn.go.id dirnulai pada tanggal 12 Oktober s.d. 22 Oktober 2018.

5.     Pelamar Jenis Formasi Umum dengan  Kualifikasi Pendidikan SL TA Sederajat:

a.    Dokumen persyaratan yang dikirim terdiri dari :
  1. Surat  lamaran  ditujukan  Kepada  Menteri  Hukum  dan  HAM  RI   di  Jakarta diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam  yang (ASLI,  format surat  lamaran  sanggup diunduh di  portal              https:/lsscn.bkn.go.id dan/atau  laman http://cpns.kemenkumham.go.id
  2. Fotokopi  Kartu  Tanda  Penduduk  (eKTP)  atau  Fotocopy  Surat  keterangan telah  melakukan  rekaman  kependudukan  yang  dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/ kecamatan bagi yang belum mempunyai eKTP.
  3. Apabila    domisili    pelamar   tidak    sesuai    dengan    alamat    eKTP,    yang bersangkutan harus menciptakan surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah  berdomisili ditempat tersebut (fotocopy).
  4. foto copy surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa kepala suku dan seteruysnya baca di pdf
  5. Fotokopi  ljazah/ STTB  dan Fotocopy  Daftar Nilai/Transkip  Nilai yang terdapat pad a ljazah/ STTB SLTA  sederajat  (ljasah  dan daftar nilai/ transkip  nilai harus berbahasa  Indonesia)
  6. Fotokopi   Surat  Penyetaraan   ljasah   dan  Transkip   Nilai   dari   KemenDikbud (lulusan  Luar Negeri) atau Kementerian Agama  (lulusan  Pesantren). 
  7. Surat   Pernyataan    harus   diketik  menggunakan   komputer,   ditandatangani diatas materai  6000  oleh pelamar  dengan  pena  berwarna  hitam (asli, format surat pemyataan  sanggup diunduh  di portal  https:l/sscn.bkn.go.id ).
  8. Pas photo terbaru  berlatar belakang  warna merah 3 x 4 sebanyak 2 buah.
  9. Fotokopi       Lembar      bukti      pendaftaran      yang      dicetak      dari      portal https:llsscn.bkn. go.id.
b.     Batas  waktu  pendaftaran  dimulai  pada  tanggal    26  September  s.d.  7  Oktober
2018  (ditutup tanggal  7 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB).

c.      Batas  waktu  penerimaan   dokumen  persyaratan  oleh  panitia  daerah  melalui  Po.
Box pada tanggal  8 Oktober 2018  pukul  16.00 waktu  setempat  (cap pas diterima di PO. Box).

d.     Pemanggilan peserta dalam  seleksi manajemen Verifikasi Dokumen atau Berkas Asli  dan  Pengukuran Tinggi Sadan  dan  Pemberian Kartu  Peserta  Ujian  dimulai pada tanggal  15 Oktober - 17 Oktober 2018.

6.    Pelamar    Jenis   Formasi    Khusus    Putra/putri    Papua    dan   Papua    Barat   dengan

Kualifikasi  Pendidikan SLTA Sederajat  :
a.    Dokumen persyaratan terdiri dari  :
  1. Surat   lamaran  ditujukan  Kepada   Menteri  Hukum   dan   HAM  RI  di  Jakarta diketik   menggunakan  komputer,  bermaterai  Rp.  6000,-  dan  ditandatangani dengan  pena  bertinta  hitam  yang  (ASLI,  format  surat  lamaran  dapat  diunduh di               portal:               https:1/sscn.bkn.go.id              dan/atau               laman http://cpns. kemen ku mham. go. id)
  2.  Fotokopi   Kartu  Tanda   Penduduk  (eKTP)   atau  Fotocopy  Surat  keterangan telah  melakukan  rekaman   kependudukan  yang  dikeluarkan  Dinas Kependudukan  dan  Catatan  Sipil  (Dukcapil)/  kecamatan   bagi  yang  belum memiliki  eKTP.
  3. Apabila     domisili     pelamar   tidak    sesuai    dengan    alamat    eKTP,    yang bersangkutan harus  membuat  surat keterangan dari Lurah/ Kepala  Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat  tersebut  (fotocopy).
  4. Fotocopy Surat  keterangan  dari  kelurahan  I kepala  desa I kepala  suku  yang menerangkan  bahwa  pelamar asli  dari  Papua  berdasarkan  garis  keturunan orang renta (bapak  dan/ ibu)  orisinil dari Papua. 
  5. Fotokopi  ljazah/ STTB  dan Fotocopy  Daftar Nilai/Transkip Nilai yang terdapat pad a ljazah/ STTB SLTA  sederajat  (ljasah  dan daftar nilai/ transkip  nilai harus berbahasa  Indonesia).
  6. Fotokopi  Surat  Penyetaraan  ljasah/ Transkip  Nilai dari KemenDikbud  (lulusan Luar Negeri) atau  Kementerian Agama  (lulusan  Pesantren).
  7. Surat   Pernyataan    harus   diketik   menggunakan  komputer,   bermaterai    Rp.6000,-  dan ditandatangani  oleh  pelamar  dengan  pena  berwarna  hitam  (ASLI, format  surat pernyataan sanggup diunduh  di portal  :  https://sscn.bkn.go.id ).
  8. Pas photo terbaru  berlatar belakang warna  merah 3 x 4 sebanyak 2 buah.
  9. Fotokopi     Kartu    Pendafatran     SSCN    2018    yang     dicetak   dari     portal https://sscn.bkn. go.id . 
b.    Batas waktu  pendaftaran  dimulai  pada tanggal   26 September  s.d. 7 Oktober
2018 (ditutup tanggal 7 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB).

c.     Batas waktu penerimaan  dokumen persyaratan  oleh panitia  kawasan melalui PO.
Box pada tanggal 8 Oktober 2018 pukul 16.00 waktu setempat (cap pas diterima di PO. Box).

d.    Pemanggilan peserta dalam seleksi manajemen Verifikasi Dokumen atau Berkas Asli  dan Pengukuran Tinggi Badan dan Pemberian Kartu  Peserta Ujian dimulai pada tanggal 15 Oktober - 17  Oktober 2018.

VI.    TAHAPAN SELEKSI


1.   Tahapan Seleksi  Magister. Dokter, Sarjana I S-1 ID-IV dan Diploma Ill I D-111  (lenis gugusan umum,  Cumlaude dan Putra/putri  Papua dan Papua Barat)
  • Seleksi Administrasi  Dokumen persyaratan Unggah
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)  memakai Computer Assisted Test (CAT)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Substansi Jabatan  memakai Computer Assisted  Test (CAT) dengan bobot 75%.
- Wawancara Pengamatan  Fisik dan  Keterampilan  (WPFK) dengan bobot 25%.
  • Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi lnformasi, Seleksi  Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Praktik Komputer dengan bobot 40%.
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan  (WPFK) dengan bobot 40%.
- Bahasa lnggris menggunakan  Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20%
  • Khusus pelamar jabatan Dasen Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Praktik Mengajar dengan bobot 40%.
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%.
- Bahasa lnggris memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20%

2.   Tahapan Seleksi  Diploma  Ill dan Sarjana/ S-1  Uenis gugusan penyandang disabilitas):
  • Seleksi Administrasi:
- Verifikasi dokumen persyaratan  unggah.
- Verifikasi kesesuaian tingkat/ jenis/ kriteria penyandang disabilitas.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Substansi Jabatan memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75%.
- Wawancara  Pengamatan Fisik dan Keterampilan  (WPFK) dengan bobot 25%.
  • Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi  lnformasi Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) terdiri dari  :
- Praktik komputer dengan bobot 40%.
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan  (WPFK) dengan bobot 40%.
- Bahasa lnggris memakai Computer Assisted Test (CAT)  dengan bobot 20%

3.   Taha pan Seleksi SLTA I Sederajat (Jenis Formasi Um um dan Khusus Putra/1 Papua dan
Papua Barat)
  • Seleksi Administrasi terdiri  dari  :
- Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. Box
- Verifikasi dokumen orisinil dan Pengukuran tinggi badan
  • Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Kesamaptaan dengan bobot 60%.
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan  (WPFK) dengan bobot 40%. 
  • Lokasi pelaksanaan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan pada 33 (tiga puluh tiga) kota provinsi sesuai dengan hal sebagai berikut  :
a.   Bagi pendaftar penjaga tahanan,   kota provinsi   lokasi pelaksanaan  seleksi sesuai dengan domisili pada eKTP atau surat keterangan domisili

b.  Bagi  pendaftar  penjaga  tahanan  formasi  putra/i  Papua  dan  Papua  Barat,    kota provinsi   lokasi pelaksanaan  seleksi yaitu papua atau papua barat sesuai dengan domisili pada eKTP atau surat keterangan domisili

c.   Bagi  pendaftar selain penjaga  tahanan,  kota provinsi  lokasi  pelaksanaan  seleksi sesuai dengan  kota provinsi yang  dipilih  sebagai lokasi  seleksi kompetensi dasar (SKD) pada di portal https:llsscn.bkn.go.id

VII.   SISTEM  KELULUSAN


  1. Kelulusan  seleksi Administrasi pada jabatan jenjang  pendidikan Magister/ S.2, Dokter, Sarjana/S.1/ D.JV, Diploma Ill/ 0-IIJ jenis gugusan umum, Cum/aude, disabilitas dan Putra/putri Papua dan Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal SSCN sebagaimana  dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain menurut kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan  pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/ jenis kriteria penyandang disabilitas.
  2. Kelulusan  seleksi Administrasi  pada jenjang  pendidikan    SLTA  Sederajat  didasarkan pada kesesuian data yang terdapat  dalam  portal  SSCN, dokumen  PO. Box,  dokumen asli   dan  tinggi   badan   pada  saat   pengukuran   dengan   data   dan  dokumen   yang dipersyaratkan dalam pengumuman.
  3. Bagi peserta sehabis dilakukan verifikasi sebagaimana diatas   tidak sesuai dengan persyaratan  dalam pengumuman  maka pendaftar tersebut tidak  sanggup diberikan  kartu peserta ujian/ dinyatakan gugur, sedangkan  bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi manajemen dan mendapatkan kartu peserta ujian sanggup mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  4. Kelulusan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD) didasarkan  pada nilai  ambang batas yang diatur   dalam   Peraturan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan  Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018.
  5. Peserta   Seleksi   Kompetensi   Bidang   (SKB)   adalah   peserta   yang   lulus   Seleksi Kompetensi  Dasar  (SKD)  dan  secara  peringkat  tidak  melebihi  3  (tiga)  kali  alokasi gugusan yang  diharapkan pada  satu jabatan  dengan  mernperhatikan jenis  gugusan yang sama dan pengelompokan yang sama Genis gugusan dan  pengelompokan terlampir).
  6. Kelulusan Akhir ditentukan  berdasarkan  hasil integrasi Seleksi  Kompetensi  Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dafam Peraturan Menteri Pendayagunaan   Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  nomor  36  Tahun  2018 dengan memperhatikan jenis gugusan yang sama dan pengelompokan yang sama (ienis gugusan dan pengelompokan terlampir).
  7. Dalam  hal  formasi  umum tidak terpenuhi  sanggup diisi dari formasi  khusus dan apabila kebutuhan gugusan khusus tidak terpenuhi sanggup diisi pendaftar dari gugusan umum sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik sehabis mendapatkan persetujuan dari Panselnas.






VIII.   LAIN-LAIN

  1. Pelamar harus  membaca dengan  cermat  pengumuman,  memenuhi semua persyaratan dan melaksanakan pendaftaran  sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
  2. Pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu) instansi  dan  1   (satu) gugusan jabatan
  3. Terhadap  file unggah  yang tidak sanggup dibaca dengan jelas  oleh panitia  dan/atau  data tidak  sesuai dengan dokumen yang  dikirim/diunggah sehingga menjadikan peserta gugur/ tidak lulus merupakan  kelalaian peserta,  panitia tidak bertanggungjawab.
  4. Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 81   Tahun  2014 tentang  ljasah, Sertifikat  Kompetensi dan Sertifikat Profesi sekolah tinggi tinggi dinyatakan bahwa ljasah yaitu dokumen pengakuan prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi sehabis lulus ujian yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi tinggi serta  penerbitan  ljasah  bertujuan  memberikan  bukti tertulis  tentang  capaian pembelajaran  sehingga  surat  keterangan  lulus  (SKL) tidak  berlaku  sebagai  dokumen tertulis dalam rangka registrasi seleksi.
  5. Jabatan penjaga tahanan mempunyai jam kerja yang memakai pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari  libur (tanggal merah) termasuk hari  libur nasional.  Dengan pola jam kerja  tersebut,  dimungkinkan  seorang  penjaga  tahanan   bertugas  pada  malam  hari sampai   dini   hari   untuk   mengawasi/   menghadapi   warga   binaan   pemasyarakatan (tahanan/  narapidana).  Oleh  karena  itu,  selain  dibutuhkan  intelektual  dan  integritas seorang penjaga tahanan  harus  mempunyai fisik yang prima yang sanggup disaring  melalui seleksi kompetensi bidang kesamaptaan.
  6. Guna menggali tingkat kemampuan samapta sebagaimana  angka 5, dalam keputusan Kapolri Nomor KEP/698/Xll/2011, pelaksanaan seleksi kesamaptaan dibedakan jenis/metode dan  sistem  penilaiannya  menurut jenis kelamin  (pria dan wanita). Hal ini sesuai  dengan alokasi gugusan yang tersedia (kuota laki-laki dan/ atau kuota wanita).  Bagi peserta   wanita   yang   sedang   hamil,   tidak   ada   perlakuan   khusus   dalam   seleksi kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib menciptakan surat pernyataan  yang  ditandatangani  oleh  suami  yang  menyatakan  bersedia  menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada panitia.
  7. Kelulusan   peserta   adalah   prestasi   peserta   sendiri.   Jika   ada   pihak-pihak   yang menjanjikan  kelulusan dengan  motif apa pun, maka hal  tersebut  merupakan tindakan penipuan  dan  Kepada  para  peserta,  keluarga  dan  pihak  lain  dilarang  memperlihatkan sesuatu  dalam  bentuk  apapun  yang  dilarang  dalam  Peraturan  Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  8. Bagi  peserta yang  tidak  hacir,  terlarnbat,  tidak mengikuti  tahapan  seleksi  atau tidak sanggup memperlihatkan kartu peserta ujian dan KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan  atau  Kartu  Keluarga  dengan  alasan  apapun,  pada  waktu  dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  9. Apabila   dalam   pelaksanaan   tahapan   seleksi   I   dikemudian   hari   setelah   adanya pengumuman   kelulusan  akhir,  diketahui  terdapat  keterangan  I  data  pelamar  atau pendaftar atau peserta   yang tidak sesuai dengan  persyaratan dan I atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani I tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan  kelulusan  pelamar/pendaftar/peserta/Calon  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS)  yang bersangkutan
  10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap selesai dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia sanggup menggantikan dengan peserta yang mempunyai peringkat terbaik dibawahnya menurut hasil keputusan rapat sehabis mendapatkan persetujuan Panselnas;
  11. Apabila  dinyatakan  lulus  tahap  akhir  dan/atau  sudah  mendapatkan  persetujuan  NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk   diberikan   sanksi   tidak   boleh   mendaftar   pada   penerimaan   CPNS   periode berikutnya.;
  12. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
  13. Keputusan Panitia Seleksi tidak sanggup diganggu  gugat.
  14. Seluruh  data/dokumen  pelaksanaan  seleksi  yang  diberikan  oleh  pendaftar I  peserta menjadi  milik panitia  sehingga panitia sanggup tidak  memberikan  kembali  data/dokumen tersebut apabila diminta oleh pendaftar/peserta
  15. lnformasi lebih lanjut sanggup dilihat dilaman http://cpns.kemenkumham.go.id
  16. Pelayanan  dan  penjelasan  informasi  terkait  pelaksanaan  seleksi  CPNS  Kementerian

Jika anda tidak mau membaca ulasan berikut silahkan Download PDFnya


Hukum dan Hak Asasi Tahun 2018 sanggup mengubungi Ca// Center yang sanggup dihubungi:
-Telepon  (021)  5253004 (ext 310)  pada   hari  Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 15.00
WIB atau melalui Twitter @cpnskumham  I @Kemenkumham_RI  ;
- Pengaduan  dugaan  adanya pelanggaran  pelaksanaan  seleksi CPNS tahun 2018   di akun Telegram @cpnskumham (tidak mendapatkan panggilan telepon hanya teks/gambar/video)


Sumber https://www.berimanblog.com/