Peran Perempuan Dalam Berkarier Dan Untuk Rumah Tangga
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Tentang perempuan karier dalam islam ini meliputi hal yang sangat penting, dimana perempuan dalam masyarakat dan dalam keluarga memegang peranan penting, sebagai seorang istri dan sebagai seorang ibu dimana mereka ialah madrasah pertama untuk anak-anaknya kelak semenjak dalam kandungan. Ini berarti ibu memegang ujung tombak terbentuknya jati diri anak, etika dan penentu bagaimana masa depan anak. Karena dari didikan ibulah yang menetukan semua ini.
![]() |
Wanita Karir |
Artinya walaupun demikian ibu sangat memegang peranan ini bukan berarti ayah tidak berpartisipasi dalam mendidik anak. Bagi ayah penting menjaga relasi dengan istri dan anak komunikasi-lah setiap hal dirumah tangga, support istri dalam mendidik anak. Bagi anak, ayah ialah cinta pertamanya dimana ayah bisa bertahan memenuhi segala kebutuhan dalam pedih dan terkurasnya hidup ini.
Hendaknya kita sebagai orangtua memperhatikan bagaimana mendidik anak, mungkinkah bekerja di luar rumah dan anak diurus oleh ajudan rumah tangga. Bagaimana dikala suami butuh untuk memenuhi biologisnya dan seorang istri tidak dirumah. Bahkan hingga larut malam pun bekerja. Apakah ada kebahagian dalam rumah tangga! Mari kita renungkan bukankah ridha Allah ialah ridha suami.
Namun walau demikian dalam Al-quran tidak ada petunjuk maupun ketetapan yang menyatakan perempuan dihentikan bekerja di luar rumah artinya boleh perempuan bekerja hanya saja perlu ditata ulang kawasan bekerja seorang perempuan misalkan beliau ialah seorang bidan tentu ruang lingkupnya hanya perempuan dan anak dan mereka diharapkan oleh perempuan lain keberadaannya. Tidak boleh bercampur antara pria dan perempuan dan hendaknya perempuan bekerja menjaga batas waktu dan tidak menelantarkan suami dan anak, Seorang istri bekerja atas izin suami dan menjaga martabat. Seperti di jelaskan dalam ayat al-qur’an surah (An-nisa’ [4] : 34)
اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوْنَ عَلَي النِّسَاۗءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَھُمْ عَلٰي بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۭ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۭ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَھُنَّ فَعِظُوْھُنَّ وَاهْجُرُوْھُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْھُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۭاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا.
Baca juga : Hukum perempuan berdandan
Tentu seorang perempuan kalau berkerja diluar rumah mempunyai imbas tersendiri terhadap rumah tangga dan kariernya namun tergantung kembali bagaimana ia bersikap dan meminimalisirkan imbas tersebut. Positif nya perempuan yang berkerja di luar rumah bisa membantu suami dalam memenuhi perekonomian keluarga. Namun imbas negatifnya ditakutkan mereka terlalu mengejar karier hingga lupa anak tidak mendapat kasih sayang dan perhatian bahkan suami pun demikian hingga retaknya keluarga dan terjadi br0ken home ini sangat berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak.
Penulis : Istriku
Sumber https://www.berimanblog.com/