Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berita Saham Jpfa | 9 Januari 2019

KASASI DITOLAK, JPFA BERHARAP TAK MILIKI DAMPAK MATERIAL OPERASIONAL

IQPlus, (08/01) -  PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menyatakan bahwa anak usahanya Santori dan Austasia pada 7 Januari 2019 telah mendapatkan Putusan Mahkamah Agung No.715 tanggal 17 September 2018 yang menolak kasasi 27 perusahaan termasuk Santori dan Austasia yang merupakan anak perjuangan perseroan.

Menurut keterangan perseroan Senin yang ditandatangani Maya Pradjono, Sekretaris Perusahaan JPFA, Putusan KPPU tersebut diperlukan tidak mempunyai imbas material terhadap acara operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan perjuangan perseroan.

Dengan diterimanya putusan tersebut maka kedua anak perjuangan perseroan PT Santosa Agrindo (Santori) dan PT Austasia Stockfeed0 Austasia) harus melakukan denda dimana masing-masing sebesar Rp5.45.925.000 kepada Santori dan Rp8.826.692.000 kepada Austasia. (end)